Selasa 24 Jan 2017 17:42 WIB

Sidang Kasus Ahok, Saksi dari Sumut Kuatkan Dakwaan Jaksa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnaa (Ahok), masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi, Muhammad Asroi Saputra yang juga sebagai pelapor, menyampaikan alasannya melaporkan Ahok.

"Saya sebagai orang Islam merasa dirugikan oleh ucapan saudara terdakwa yang mengomentari kitab suci Al-Quran," kata Asroi, saksi pelapor dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara di muka persidangan, Selasa (24/1).

Kata Asroi, pelaporannya tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung pasangan calon yang sedang bersaing dalam ajang Pilkada DKI Jakarta.  "Padang Sidempuan jauh dari Jakarta, tidak ada hubungan dengan Pilkada Jakarta, angkat tangan jari telunjuk merupakan simbol kalimat tauhid, Lailahaillallah," jelasnya.

Alasanya menjelaskan hal ini karena salah seorang Penasihat Hukum Ahok menunjukkan bukti foto saksi di jejaring sosial facebook, seolah memberi dukungan ke pasangan nomor urut satu. Saksi dianggap Penasihat Hukum Ahok, sedang mengangkat tangan sembari menunjukan angka satu dengan jari telunjuknya dan dibantah oleh Saksi.

Koordinator Persisangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution saat dihubungi Republika.co.id mengatakan bahwa kesaksian Asroi mendukung dakwaan jaksa penuntut umum. "Saksi Asroi telah menjelaskan dengan lugas dan terang mengenai ucapan terdakwa di pulau panggang," katanya.

Saksi cukup menjelaskan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan, semua sudah dipaparkan dengan jelas di depan persidangan. Sedangkan pertanyaan penasihat hukum Ahok, menurut Nasrullah, Nasrulloh sebagian besar tidak substansial.

"Segala nama dokter jantung saksi dipertanyakan, akhirnya ditegur majelis hakim," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement