Selasa 24 Jan 2017 08:55 WIB

Megawati Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Ini Harapan Habib Novel

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Megawati Soekarnoputri
Foto: ANTARA
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Novel menantang keberanian polisi terkait pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Sebelumnya, Megawati dilaporkan LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama atas dugaan penodaan terhadap agama.

(Baca: Polri Segera Panggil Megawati dalam Kasus Penodaan Agama)

Novel mengatakan, polisi harus berani mengusut pelaporan yang telah dilayangkan anggota LSM tersebut. Karena, menurut dia, hal itu akan menunjukkan bahwa Polri benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani sebuah kasus.

"Ya wajib berani Polri usut itu (terlapornya Megawati)," ujar Novel saat dihubungi, Selasa (24/1).

Novel berharap pihak kepolisian juga tidak tebang pilih dalam pengusutan sebuah kasus. Kata dia, polisi tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap hukum. "Polisi jangan diskriminasi terhadap penegakan hukum," kata Novel.

Novel menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukuman. Karena itu, polisi harus tegas dan tak pandang bulu. "Enggak ada yang kebal hukum di negara hukum ini," kata Novel.

Seperti diketahui, Megawati resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penodaan agama. Mantan presiden RI kelima ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/79/1/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017.

Dalam laporan tersebut tercatat bahwa Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman. Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Baharuzaman membenarkan pelaporannya tersebut.

"Pelaporan benar. Sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri," kata Baharuzaman.

 Baca juga: Pemeriksaan Munarman dan Bachtiar Terkait Kasus Makar Ditunda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement