REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq telah usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus 'palu arit' pada Senin (23/1). Dalam pemeriksaan yang berlangsung empat jam tersebut penyidik mengajukan 23 pertanyaan kepada Habib Rizieq.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan turut menanggapi pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tersebut. Menurut dia, dalam kasus ini Habib Rizieq bisa ditetapkan sebagai tersangka tergantung pada penyidik.
"Kalau itu saksi sudah cukup nanti tinggal silakan penyidik pelajari waktu pemeriksaan nanti saksi itu ya. Jadi tergantung penyidik ya, ini mau diapakan," ujar Iriawan kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Ia mengatakan, penyidik mempunyaui hak otonom untuk meningkatkan status hukum kasus tersebut. "Karena penyidik mempunyai hak otonom nanti apakah di tingkatkan atau tidak hasil gelar perkara dilakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik telah meningkatkan kasus palu arit tersebut ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, maka perkara ini telah memenuhi unsur pidana. Namun, penyidik belum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini.
Iriawan enggan menjelaskan kapan gelar perkara kasus tersebut bakal dilakukan. Namun, kata dia, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah gelar perkara dilakukan.
"Tanya diskrimsus saya, tidak begitu hafal gelar perkara kapan di lakukannya. (Untuk pemeriksaan lanjutnya), nanti Diskrimsus akan memanggil setelah ada gelar perkara," kata dia.