Senin 23 Jan 2017 12:40 WIB

Polisi Bekuk Pemuda Edarkan Sabu di Lokasi Pemancingan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor lantaran diduga menyimpan dan menjual sabu-sabu di kolam pemancingan umum di Kampung/Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Dari tangan kedua tersangka, LP (40 tahun) dan BA (22), polisi mengamankan lima bungkus plastik kecil sabu (2,1 gram) dan satu alat isap. Keduanya ditangkap polisi Ahad (22/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Mereka biasa mengedarkan sabu kepada para pemancing di lokasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (23/1).

Menurut Yusri, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal sering terjadi transaksi sabu di lokasi pemancingan umum tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi dengan menyelidikan.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap LP yang sering menjual sabu kepada pelanggan pemancingan tersebut. Setelah LP tertangkap, polisi kemudian mengamankan BA.

"BA mengaku membeli sabu dari LP seharga Rp 300 ribu satu paket kecil," ujar dia.

Menurut dia, dengan mengonsumsi sabu saat mancing akan lebih fokus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement