Jumat 20 Jan 2017 17:08 WIB

Rini Soemarno Sebut Kasus Emirsyah Satar tak Terkait Garuda

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Emirsyah Satar
Foto: Antara/Ismar Patrrizki
Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan kasus yang menjerat mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar merupakan kasus perorangan. Dia menilai persoalan dugaan korupsi tidak ada kaitannya dengan maskapai pelat merah tersebut.

Menurutnya, Garuda Indonesia adalah perusahaan publik. Adanya kasus ini tidak berpengaruh pada operasional pesawat. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut kepada Deputinya untuk mengurus hal tersebut agar menjaga Garuda tetap pada koridornya.

"Ini semua kan akhirnya ke perorangan. Kalau Garudanya sendiri, tentunya, Pak Deputi yang bertanggung jawab untuk Garuda, sebagai perusahaan publik, tetap berkomitmen," ujar Rini saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1).

Persoalan yang menjerat mantan Dirut Garuda ini kompak dinilai oleh pemerintah maupun korporasi merupakan persoalan individual. Sebelumnya, VP Coorporate Communication Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar mengatakan kasus yang menjerat Emir tak ada kaitannya dengan korporasi.

Emir membantah bahwa dirinya menerima suap seperti yang disangkakan oleh KPK. Emir mengatakan selama dirinya menjabat dirinya tak pernah menerima suap dan melakukan korupsi.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Dirut PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emirsyah, Jumat (20/1).

Meski membantah, Emir mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang sedang bergulir di KPK saat ini. Ia juga sudah menunjuk kuasa hukum, Luhut Pangaribuan untuk menghadapi kasus ini.

"Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," ujar Emir.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah sebagai tersangka suap pembelian pesawat Airbus S.A.S. dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc, Kamis (19/1). Suap itu diduga diberikan kepadanya dalam rentang 2004-2015. Suap yang diterima Emirsyah dalam pembelian mesin pesawat berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp 20 miliar. Uang itu diberikan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, yang berperan sebagai perantara.

Baca juga: Emirsyah Satar Bantah Korupsi Saat Jadi Dirut Garuda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement