REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti tetap dianggap sah sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Sebab, penetapan La Nyalla sebagai Ketua Umum Kadin melalui prosedur yang sesuai UU No 1 Tahun 1987.
Lama tidak terdengar kabarnya, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014, kini La Nyalla aktif kembali memimpin Kadin. La Nyalla memimpin Rapat Koordinasi Organisasi Kadin Jatim di Graha Kadin, Jumat (20/1).
Dalam kesempatan tersebut, La Nyalla mengatakan, terkait adanya sekelompok orang yang mengaku dan mengatasnamakan Kadin Jatim di bawah kepemimpinan Basa Alim Tualeka tidak sah karena tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987.
“Untuk menyikapi hal tersebut, semestinya kita semua harus melihat kembali sejarah Kadin Jatim dari hasil Musda pertama sampai dengan keenam,” kata La Nyalla.
Ia menjelaskan, Musdaprov Jatim menghasilkan beberapa keputusan. Di antaranya pokok-pokok pikiran dan rekomendasi, program kerja organisasi, serta ketua terpilih dengan segenap pengurus lengkap untuk periode lima tahun mendatang.
“Hasil Musprov VI Kadin Jatim yang dilaksanakan pada 9-11 November 2014 di Surabaya telah menetapkan secara aklamasi bahwa saya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua Umum periode 2014-2019 jabatan sebagai ketua umum yang kedua kali,” ujarnya.
Setelah terpilih dalam Musprov tersebut, La Nyalla dilantik oleh Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi pada 17 Juni 2015. Oleh sebab itu, La Nyalla menegaskan, segala bentuk kegiatan yang dilakukan mengatasnamakan Kadin selain Kadin tersebut dianggap ilegal atau tidak sah. “Untuk itu, Kadin akan menugaskan Tim Advokasi untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang selalu menebar kepalsuan,” ujar La Nyalla.
Sementara itu, Asisten Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, Rb Fattah Jasin, mengatakan organisasi seperti Kadin dan organisasi-organisasi lain tingkat provinsi memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tingkat pusat, lanjutnya, harus mengikuti aturan dari pusat.
Menurutnya, Pemprov dalam hal ini tidak mengesahkan tetapi menurut AD/ART Kadin pusat dalam melakukan kepengurusan atau penggantian pengurus ada tata caranya. Misalnya, perwakilan Kadin dari 10 provinsi mengadakan Munas tidak akan diakui, sebab aturannya minimal dua per tiga dari seluruh anggota.
“Nah di Jatim rasanya belum pernah ada Musda yang versi sebelah [Kadin di bawah kepemimpinan Basa Alim Tualeka]. Pemprov dalam hal ini tidak punya hak untuk memutuskan, tapi aturannya harus sesuai AD/ART,” jelas Fattah Jasin kepada wartawan sesuai Rakor.