REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengupayakan pelaku perampokan yang menewaskan enam orang di Pulomas Pulogadung akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Penyidik masih mencari bukti-bukti untuk menjerat pelaku dengan pasal (pembunuhan berencana) itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (19/1).
Sejauh ini, penyidik kepolisian menjerat para tersangka perampokan dan pembunuhan itu menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kombes Argo menyatakan polisi masih menggali informasi dan mencari alat bukti yang mengarah pelaku melakukan perencanaan sebelum beraksi.
Diungkapkan Argo, pelaku diduga melakukan aksinya dengan perencanaan berkumpul di sekitar Puncak Bogor, Jawa Barat. "Di sana (Puncak) merencanakan aksi dan membawa alat seperti golok, obeng untuk persiapan," ungkap Argo.
Sebelumnya, petugas gabungan menangkap Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara pada Minggu (1/1) pukul 07.45 WIB.
Ius Pane menjadi pelaku perampokan bersama tersangka yang sebelumnya telah ditangkap yakni Ramlan Butar Butar (meninggal dunia), Erwin Situmorang dan Alfin Bernius Sinaga di rumah Dodi Triono kawasan Pulomas Kayuputih Jakarta Timur pada Selasa (27/12).
Para tersangka menyekap 11 orang di kamar mandi berukuran 1,5 meter X 1,5 meter sehingga menewaskan enam korban dan lima korban lainnya selamat.