REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi mengungkapkan Ali Nurdin (52 tahun) nekat menghabisi nyawa istrinya, Ema Purnama (42), karena kesal permintaan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, pelaku meminta sejumlah uang Rp 27 juta, tapi juga ditolak oleh korban.
Seperti diketahui, mayat korban ditemukan di sebuah kontrakan di Gang Famili, Jalan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Rabu (7/6/2023) lalu dengan kondisi terbungkus plastik dan mengalami sejumlah luka-luka di tubuh. Pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban sejak Senin (5/6/2023).
"Setelah kita tanya ke tersangka kenapa yang bersangkutan melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri, yang bersangkutan ternyata merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tapi korban tidak mau," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Tidak hanya itu, pelaku kesal terhadap korban karena tidak memberikan uang sebesar Rp 27 juta. Pelaku meminta uang Rp 27 juta kepada korban karena merasa pernah membantu merenovasi rumah kontrakan milik korban.
"Korban tidak mau menyerahkan dan dianggap itu bukan tanggung jawab untuk mengembalikan," ujar dia.
Setelah ditolak rujuk dan tidak mau memberikan uang, Budi mengatakan pelaku langsung memukul wajah korban dan mengimpit dada korban memakai lutut serta mengikat leher korban dengan sarung sehingga meninggal dunia.
"Tersangka mukul wajah korban dan mengimpit dada korban memakai lutut dan terakhir diikat leher korban dengan menggunakan sarung sehingga meninggal dunia," kata dia.
Ia mengatakan, setelah menganiaya korban, tersangka pergi meninggalkan korban sambil membawa motor dan uang korban. Korban sempat membeli plastik dan kembali ke kontrakan untuk membungkus korban dengan plastik.
Pelaku pun setelah itu langsung melarikan diri ke berbagai kota. Petugas mendapati laporan dua hari setelah korban dibunuh oleh pelaku.
"Dua hari baru ditemukan jenazahnya karena tercium bau tidak enak yang dilaporkan ke polisi, ternyata ditemukan ada bungkusan plastik isinya jenazah," ujar dia.
Ia mengatakan tim gabungan Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023).