Kamis 19 Jan 2017 08:17 WIB

Polisi Jayapura Amankan 5 Ribu Liter Solar Ilegal

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Direktorat Reskrimsus Polda Papua mengamankan 5.000 liter solar yang diduga ilegal bersama mobil tangki pengangkut milik PT CKP. Selain mengamankan mobil tangki berisi solar, polisi juga mengamankan F (35 th) pengemudi mobil tersebut.

"Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terkait bbm ilegal dan terungkap Senin (16/1) sekitar pukul 12.00 WIT dengan membuntuti kendaraan yang dicurigai," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis (19/1).

Sebelum diamankan mobil tangki dengan nomor polisi DS 9010 SN itu masuk ke dalam sebuah gudang di sekitar pantai Hamadi selama 30 menit dan keluar menuju kantor PT. CKP yang berada di kawasan Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura. "Saat menuju kantor PT. CKP, polisi menghentikan mobil tangki berisi solar itu, dan petugas memeriksa kelengkapan dokumen namun supir (F) tidak dapat menunjukkannya," kata Kombes Kamal.

Kabid Humas Polda Papua mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap BBM jenis solar itu dibeli Direktur PT.CKP A dari Koptu W, anggota Lantamal X Jayapura. Penyidik akan berkoordinasi dengan POM Lantamal X Jayapura untuk meminta keterangan dari Koptu W. F akan dijerat pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2001, kata Kombes Kamal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement