Jumat 26 Jun 2015 21:28 WIB

1.141 Liter Solar Tanpa Dokumen Disita di Sumenep

Nelayan mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar di atas kapal sebelum melaut di SPBU Pelabuhan Ikan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (29/2). (Republika/Wihdan Hidayat)
Nelayan mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar di atas kapal sebelum melaut di SPBU Pelabuhan Ikan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (29/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menyita sekitar 1.141 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tanpa dokumen dari warga Pulau Giligenting berinisial ST.

"Pemilik solar tanpa dokumen itu ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tata Niaga Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tiga tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin di Sumenep, Jumat (26/6).

Tersangka ditangkap anggota Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumenep pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, ketika mengendarai pikap yang mengangkut ribuan liter solar tanpa dokumen tersebut.

Saat itu, pikap yang dikendarai tersangka melintas di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Kecamatan Bluto. Ribuan liter solar itu berada di puluhan drum berwarna biru.

"Anggota unit resmob yang memang berada di lokasi kejadian untuk patroli rutin akhirnya menghentikan pikap tersebut dan selanjutnya meminta tersangka menunjukkan dokumen ribuan liter solar yang diangkutnya," ujarnya, menambahkan.

Ia menjelaskan, tersangka ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat keterangan resmi atas pembelian BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar tersebut.

Tersangka yang warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Pulau Giligenting, itu langsung dibawa ke Mapolres Sumenep dan selanjutnya diperiksa secara intensif oleh tim penyidik satuan reskrim.

Sementara pikap dengan nopol M 87** VC dan puluhan drum berisi solar tanpa dokumen itu juga disita sebagai barang bukti dan diamankan di Mapolres Sumenep.

"Materi dan fokus pemeriksaan kepada tersangka oleh tim penyidik, di antaranya asal-usul ribuan liter solar tanpa dokumen tersebut sekaligus rencana distribusinya," kata Hasanuddin, menerangkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement