Kamis 14 Aug 2014 06:10 WIB

Polisi Sita 400 Liter Solar Ilegal di Penajam

Solar bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Solar bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita 400 liter solar ilegal dan menangkap seorang pengetab bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasubag Humas Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Junaidi, Rabu, mengatakan pengetab berinisial Ra (20) warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam itu ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi.

"Pelaku ditangkap petugas di jalan Provinsi Kilometer 9, tepatnya depan Kantor Kejaksaan Negeri Penajam, Ahad (10/8) sekitar Pukul 16.30 Wita. Dari tangan pelaku, berhasil disita 400 liter BBM ilegal jenis solar," ungkap Junaidi.

Pelaku kata Junaidi tertangkap tangan sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis solar dari tanki mobil Mitsubitshi Colt jenis "pickup" yang telah modifikasi ke dalam jerigen dan drum dengan menggunakan baskom.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapati aksi pengetap BBM bersubsidi tu tengah memindahkan solar ke jerigen dan drum," kata Junaidi.

Berdasarkan pengakuan Ra lanjut Junaidi, ia mengisi BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Provinsi Kilometer 9 secara berulang-ulang.

"Pelaku berniat menjual kembali BBM bersubsidi itu dengan harga eceran," katanya.

Barang bukti yang diamankan Polres tambah Junaidi, berupa delapan buah jerigen dengan isi 30 liter, satu buah drum warna biru yang terbuat dari besi berisi solar sebanyak 200 liter, satu buah baskom platik warna biru, satu buah corong plastik warna merah serta satu unit mobil `pick up? Mitsubtshi Colt warna hitam DA 9430 MA.

"Pelaku terancam dijerat pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ungkap Junaidi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement