Rabu 18 Jan 2017 18:03 WIB

Pencuri Motor Sempat Tusuk Korban Sebelum Ditembus Timah Panas

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Warga Pekayonjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Mudi Silitongan (22 tahun) menderita luka tusuk senjata tajam di bagian dada saat berkelahi dengan perampok sepeda motor, Selasa sore (17/1).

"Korban sempat terlibat perkelahian dengan pelaku pencurian sepeda motor bernama M Irfan (33) karena mempertahankan sepeda motornya saat akan dicuri," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Rabu (18/1).

Kronologi kejadian itu bermula saat pelaku seorang diri mengambil sepeda motor milik Mudi Silotonga yang di parkir di halaman rumahnya Jalan Irigasi RT01 RW21, Kelurahan Pekayon Jaya. Kejadian itu sempat didengar oleh korban yang menyadari suara knalpot motornya menyala saat akan dibawa kabur pelaku.

Korban bergegas keluar rumah dan mengejar pelaku, namun ketika ditangkap pelaku malah mengeluarkan sebilah pisau. Korban yang merasa tidak takut dengan senjata tajam memilih untuk berduel dengan pelaku hingga akhirnya Mudi mendapatkan luka tusuk di dadanya.

"Tapi lukanya tidak parah, korban sudah mendapatkan perawatan medis," katanya.

Sementara itu, warga yang melihat korban duel dengan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Beruntung tak jauh dari lokasi, ada petugas kepolisian yang sedang patroli wilayah itu. Pelaku Irfan terpaksa dilumpuhkan oleh aparat Polsek Bekasi Selatan karena mengancam dengan senjatanya.

Bayu mengatakan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan sejata api karena berusaha melawan polisi menggunakan senjata tajam ketika hendak ditangkaap. "Pelaku sempat melawan ketika ditangkap, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan satu tembakan di bagian kaki kanan," kata Bayu.

Setelah dikembangkan, kata dia, polisi menangkap pria berinisial O yang menjadi penadah. Rencananya, sepeda motor hasil curian itu akan dijual ke daerah Cilamaya, Kabupaten Karawang. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement