Selasa 17 Jan 2017 05:10 WIB

Terapkan Parkir Meteran, Pemkot Batam Optimistis PAD Meningkat

Warga memarkir kendaraan menggunakan parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (18/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga memarkir kendaraan menggunakan parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat hingga berkali lipat dengan menerapkan parkir meteran di sejumlah lokasi di kota kepulauan itu.

"Peningkatannya bisa 100 sampai 200 persen. Banyak kota yang sudah menerapkannya dan merasakannya, misal Jakarta dan Padang," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Senin.

Pemkot Batam meningkatkan target PAD dari sektor parkir dari Rp 3,6 miliar menjadi Rp 30 miliar pada 2017.

Wakil Wali Kota mengatakan, perhitungan target hingga 10 kali lipat itu tidak asal dibuat. Pemerintah sudah melakukan berbagai strategi peningkatan PAD dari sektor parkir.

Dengan sistem parkir meteran, kata dia, orang tidak bisa sembarangan dalam memarkirkan kendaraan karena terhitung secara elektronik.

"Kerja sama dengan Cale (perusahaan penyelia parkir meteran-red) yang menyebabkan kami memiliki proyeksi itu," kata dia.

Menurut dia, sebenarnya potensi retribusi parkir di kota itu relatif besar, namun tidak tergarap dengan baik sehingga mengalami kebocoran.

Penerapan parkir meteran dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemetaan lokasi yang akan diterapkan, membersihkan badan jalan yang biasa dijadikan parkir ilegal dan penertiban juru parkir tidak berizin.

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan kerja sama parkir meteran dengan perusahaan asal Swedia, Cale, tidak akan menggunakan dana APBD, karena seluruh infrastruktur diinvestasikan oleh perusahaan itu.

"Zero APBD," tegasnya.

Pemerintah masih mendiskusikan pola bagi hasil yang akan diterapkan dengan Cale, karena bagaimanapun perusahaan harus untung, dan APBD pun harus meningkat signifikan.

"Masih diskusi, belum sampai ke bagi hasil. Tapi, ketahanan alat sampau 20 tahun. Nanti akan diberikan ruang untuk mengelola selama rentang waktu 10 tahun, setelah BEP (impas) dikasih jeda untuk perusahaan mendapat untung di samping APBD untung juga," kata Amsakar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement