Senin 16 Jan 2017 17:08 WIB

Polisi Tangkap Enam Warga Asyik Main Judi

Red: Ilham
Perjudian (ilustrasi)
Foto: Antara
Perjudian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUALA Pembuang -- Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap enam warga yang sedang asyik bermain judi kartu di salah satu rumah warga di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah. Mereka adalah Suramin, Dalminto, Karya, Latin, Yuliansyah, dan Cuy Hung.

"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, dua buah piring, satu set serbet tangan, satu buah toples kecil tempat meletakkan uang, serta uang sebanyak Rp 7.215.000," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono, Senin (16/1).

Triyo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas yang berada di Polsek Seruyan Tengah menerima informasi masyarakat terkait perjudian tersebut. "Laporan yang diberikan masyarakat itu langsung kita tindaklanjuti, dan ternyata memang benar ada perjudian kartu remi dengan sistem selikur atau 21, sampai akhirnya kita mengamankan para pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, para penjudi tersebut dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian. Hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.

Sementara, salah satu pelaku judi berdalih bahwa mereka hanta sekedar menghibur diri. Itu sudah biasa serta hanya dilakukan oleh warga pada saat ada upacara adat yang gelar oleh warga. "Kami di sini jika ada acara adat sudah jadi tradisi main itu (judi), dan sebenarnya hanya untuk hiburan saja," kata Karya, salah satu pelaku judi yang berhasil diamankan petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement