Rabu 19 Oct 2016 14:28 WIB

Polisi Depok Tangkap Kuli Bangunan yang Judi Remi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Judi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Empat orang yang sedang asyik berjudi diamankan aparat kepolisian Polsek Cimanggis, Depok di rumah kontrakan Jalan Jembatan Biru, Cimanggis, Rabu (19/10). Keempatnya adalah Yoki Hadi Wibowo (48 tahun), Setya Purwono (51), Tukiman (51), dan Tarbin (48).

"Keempat pelaku merupakan warga Cimanggis, ditangkap pada saat sedang main judi kartu remi di depan teras rumah kontrakan milik pelaku Tukiman," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung di Mapolsek Cimanggis, Rabu (19/10).

Menurut Agung, pihaknya sudah memantau aktivitas para penjudi ini berdasarkan informasi masyarakat. "Informasinya, rumah milik pelaku Tukiman kerap dijadikan tempat main judi kartu remi. Setelah kita intip beberapa hari langsung kita lakukan penggrebekan tertangkap tangan sedang bejudi," jelasnya.

Alat bukti yang diamankan polisi dari tempat lokasi yaitu satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu. "Motif para pelaku rata-rata kuli bangunan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan berjudi taruhan dengan menggunakan uang," katanya.

Agung mengatakan, polisi akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) salah satunya kasus perjudian. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement