Senin 04 Nov 2019 17:10 WIB

Polisi Gerebek Judi Remi di Blitar, 6 Orang Diamankan

Keenam tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Polisi mengamankan penjudi remi di Blitar.
Polisi mengamankan penjudi remi di Blitar.

jatimnow.com -- Enam pejudi kartu digerebek Satreskrim Polres Blitar di sebuah rumah di Desa Pakisaji, Kademangan. Penggerebekan dilakukan polisi setelah menerima laporan warga yang terganggu oleh adanya perjudian di kawasan mereka.

"Setelah kami terima laporan kemudian kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya kami melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku dan barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Senin (4/11/2019).

Keenam pejudi adalah Karyadi alias Domble (45 tahun), Fitri Suprian alias Gendut (36), Siswoko (39), Roni (40). Keempatnya warga Desa Pakisaji. Selain itu ada Edi Tri Hardito warga Desa Pulerejo, Bakung dan Alek Cahyono warga Desa Sumberjo, Kademangan juga ikut diamankan polisi.

Judi remi tersebut dilakukan dengan sistem bandar keliling. Secara bergantian penombok akan menjadi bandar dalam judi tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp 2,3 juta dan kartu remi sebagai barang bukti. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap dia.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement