REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri Brigjen Rikwanto menyatakan penyidik Bareskrim belum berencana memanggil calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat.
"Saat ini masih penyelidikan, apabila penyidik membutuhkan keterangannya, pasti akan dipanggil," ujar Rikwanto usai mengikuti apel perayaan HUT Satpam ke-36 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). Dalam pembangunan masjid kala itu, Sylviana menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Menurut Rikwanto sampai saat ini pihak kepolisian belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap pasangan calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono itu. Nantinya, Sylviana masih akan diperiksa sebagai saksi. "Tapi sampai saat ini belum ada perencanaan akan dipanggil," ucapnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim juga telah memanggil Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011. Saefullah memenuhi panggilan Mabes Polri pada Rabu (11/1) kemarin.
Untuk diketahui, Masjid Al Fauz yang jadi pusat penyelidikan polisi itu diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai tersebut dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan saat Sylviana Murni menjabat Walikota Jakarta Pusat pada awal Juni 2010 dan pembangunannya rampung akhir Desember 2010. Sylviana menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat hingga awal November 2010 dan kemudian digantikan Saefullah. Pasalnya, saat itu Sylviana dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.