Jumat 13 Jan 2017 02:38 WIB

Polres Langkat Tangkap Pemilik 40 Gram Sabu-Sabu

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara menangkap pemilik 40 gram sabu-sabu di kawasan Batang Serangan yang diduga akan diedarkan.

"Penangkapan ini dilakukan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari warga diduga tersangka merupakan pengedar sabu-sabu di kawasan Batang Serangan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Kamis.

Tersangka ini diringkus dari kediamannya saat sedang tidur lalu dilakukan penggerebekan hingga ditemukan barang bukti 40 gram sabu-sabu itu.

Adapun yang diamankan yaitu AP alias Burai (33) warga Tanah Timbul Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan.

Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh petugas penyidik narkoba dipersangkakan dengan pasal 114 subs pasal 112 UU Nomor 35/2009 dengan nancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, aparat Polsek Stabat meringkus tiga pemakai narkoba jenis sabu-sabu yaitu PY (20), KHA (28), JN (21) seorang perempuan yang kesemuanya merupakan warga Pasar I Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.

Penangkapan ini juga dilakukan petugas setelah melihat beberapa orang sedang duduk di belakang salah rumah ketika dilakukan penangkapan salah seorang tersangka berinitial PY coba menghilangkan barang bukti dengan cara membungnya disamping rumah.

"Petugaspun coba melakukan pengejaran terhadap tersangka PY yang melarikan diri ini dan berhasil diringkus lalu dibawa bersama kedua tersangka lainnya untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Stabat," kata Kasat Narkoba.

Pemeriksaan sudah dilakukan penyidik terhadap ketiganya dan mereka juga dipersangkakan memiliki sabu-sabu dijerat dengan pasal 115 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement