REPUBLIKA.CO.ID, KEPRI -- Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, terdapat transaksi narkoba jenis sabu di pelabuhan Beton, Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Saat ini, Polda Riau telah menangkap tersangka berinisial HD, JS, IH dan D pada Selasa (16/6).
"Iya pada Selasa (16/6) pukul 01.30 WIB dini hari. Kami menangkap empat tersangka yang sedang transaksi narkoba di pelabuhan Beton. Dari keterangan mereka narkoba tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur," katanya kepada Republika di Jakarta, Rabu (17/6).
Dia mengatakan, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di pelabuhan Beton, Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
Maka, pada Selasa (16/6) pukul 01.00 WIB, tersangka inisial HD dan JS terlihat menuju keujung pelabuhan Beton menggunakan mobil.
Selanjutnya, saat HD dan JS hendak keluar dari pelabuhan, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penghadangan saat itu juga. HD langsung membuang barang bukti ke luar mobil. Namun, tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil pengembangan terhadap HD dan JS penerima barang haram tersebut berada di salah satu hotel di Kota Batam. Pihaknya langsung membawa HD dan JS dan menyuruh mereka menghubungi IH sebagai penerima narkoba jenis sabu. IH datang mendekati JS.
Saat itu kepolisian langsung melakukan penangkapan. Menurut keterangan dari IH, narkoba tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni. Dari hasil Interogasi IH tidak sendiri melainkan bersama dengan adiknya yaitu dengan inisial D.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya dengan inisial JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur," kata dia.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 Bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu sekira berat 568,56 gram, satu timbangan digital, satu unit mobil toyota avanza, STNK mobil dan beberapa unit telepon genggam milik tersangka serta KTP para tersangka.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.