Selasa 01 Aug 2017 01:47 WIB

Polisi Langkat Gagalkan Pengiriman Enam Kilogram Ganja

Polisi berhasil menyita 219 Kg Ganja Kering siap edar
Foto: JAK TV
Polisi berhasil menyita 219 Kg Ganja Kering siap edar

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman enam bal atau enam kilogram ganja dari tersangka seorang kurir dengan tujuan Medan dalam suatu razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Kami amankan satu tersangka yang kedapatan membawa enam kilogram ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin.

Tersangka kurir yang diamankan itu berinitial IS (47) warga Dusun Tanjung Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang ketika naik mobil angkutan umum Nasabe nomor polisi BL 7386 DB.

"Penangkapan terhadap tersangka kurir ini saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat," katanya.

Supriyadi menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang penumpang menggunakan mobil angkutan umum yang datang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Personel satuan narkoba bersama satuan lalu lintas yang berada di pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam mobil angkutan itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan didalam mobil tersebut. Saat diperiksa maka ditemukan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.

Tersangka yang mengaku sebagai kurir kepada petugas mengatakan dia dijanjikan uang jika berhasil mengantarkan ganja ke Medan. Namun pelaku baru menerima uang jalan.

"Tersangka sedang diperiksa penyidik dirinya mengaku akan memperoleh upah jika ganja dibawanya sampai ke tempat yang dituju. Namun baru menerima uang jalan sebesar Rp1 juta sedangkan sisanya lagi akan dibayar jika ganja tersebut sampai di Medan," katanya.

Penyidik polisi mempersangkakan IS ini dengan pasal 115 dan pasal 114 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement