REPUBLIKA.CO.ID,PASAMAN BARAT--Kepolisian dari Polres Pasaman Barat menangkap seorang pengedar berinisial RZ (49) yang mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, mengatakan tersangka berhasil diringkus di Trans Sakato Jaya Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (28/07) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan undercover, dengan berpura-pura sebagai pembeli, dan pada saat melakukan transaksi, petugas langsung mengamankan tersangka RZ beserta barang bukti," kata Eri, Jumat (29/7/2022).
Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap RZ adalah berupa tujuh paket kecil ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Eri.
Menurut Eri, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800.000.000, maksimal Rp. 8.000.000.000.