Senin 11 May 2020 23:36 WIB

Hingga April 2020 Polres Langkat Ungkap 233 Pelaku Narkotika

Dari 233 pelaku narkotika yang ditahan, tiga diantaranya adalah perempuan

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi).  Dari Januari hingga April 2020, Polisi berhasil menangkap dan menahan 233 pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beserta dengan barang buktinya.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Dari Januari hingga April 2020, Polisi berhasil menangkap dan menahan 233 pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beserta dengan barang buktinya.

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Dari Januari hingga April 2020, Polisi berhasil menangkap dan menahan 233 pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beserta dengan barang buktinya.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel Peranginangin mengatakan ke-233 pelaku kejahatan narkotika yang ditahan tersebut terdiri dari 230 tersangka laki-laki dan tiga perempuan.

Kejahatan narkotika selama Januari-April 2020, terdapat 192 kasus tindak pidana dengan rincian Januari 57 kasus, Februari 69 kasus, Maret 43 kasus dan April 23 kasus. Sementara untuk berbagai barang bukti yang berhasil diamankan terdiri sabu-sabu sebanyak 746,76 gram dengan rincian Januari sebanyak 307,77 gram, Februari 208,24 gram, Maret 166,86 gram dan April sebanyak 63,89 gram. Sedangkan untuk ganja sebanyak 5,668 kilogram dengan rincian Januari sebanyak 3,731 kilogram, Februari sebanyak 1,034 kilogram, Maret sebanyak 103,08 gram.

Dalam kesempatan itu Firman juga berharap masyarakat aktif melaporkan dan berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. "Dukungan besar dari warga terhadap pemberantasan narkotika di jajaran Polres Langkat sangat diharapkan," kata mantan Kasat Shabara Polres Langkat itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement