REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Polres Langkat, Sumatra Utara, menggagalkan penyelundupan 54 kilogram ganja dari Aceh. Dua orang yang merupakan warga Aceh dan Riau diamankan dalam dua kasus peredaran gelap narkoba ini.
Kasus pertama, yakni penggagalan penyelundupan 30 kg ganja. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pemuda bernama Mirza (20), warga Mane Tunong, Muara Batu, Aceh Utara, Aceh.
"Tersangka ditangkap tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dari bus yang diberhentikan di pos lalu lintas Sei Karang, Kwala Begumit, Stabat, Langkat, Selasa, 6 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 WIB," kata Rina, Selasa (6/6).
Rina menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya penumpang bus Putra Pelangi dari Aceh menuju Medan yang membawa ganja. Saat melintas di pos lalu lintas Sei Karang, personel Satlantas menghentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Petugas menemukan tas ransel cokelat dan tas koper hitam berisi 30 bal daun ganja seberat 30 kilogram milik penumpang laki-laki yang duduk di bangku 1C," ujar dia.
Pada hari yang sama, Selasa (6/6) sekitar pukul 07.30 WIB, personel Polres Langkat kembali mengamankan narkoba jenis ganja seberat 24 kg. Ganja ini disita dari tangan seorang perempuan bernama Cut Mutia (35), warga Sorek, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
"Barang tersebut juga ditemukan dari seorang penumpang yang busnya dihentikan di depan pos lalu lintas Sei Karang, Kwala Begumit, Stabat, Langkat," kata Rina.
Menurut Rina, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi bahwa ada salah satu penumpang bus Sempati Star dari Aceh menuju Medan. Penumpang bus dengan nomor polisi BL 7452 AA itu diinformasikan membawa narkotika jenis daun ganja dengan jumlah besar.
Bus itupun kemudian dihentikan saat melintas di pos lalu lintas Sei Karang sekitar pukul 07.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis ganja dari bawaan seorang penumpang perempuan yang duduk di bangku Nomor 20.
"Ditemukan barang bawaan berupa tas koper warna coklat berisi daun ganja yang berjumlah 24 bal atau 24 kg milik tersangka," kata Rina.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti 54 kg daun ganja telah dibawa ke Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki apakah dua tersangka ini berasal dari jaringan yang sama atau tidak.