REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tak bisa membubarkan ormas. Kewenangan untuk membubarkan sebuah ormas, kata dia, berada di Kejaksaan Agung.
"Kalau ada ormas sesat misalnya, itu haknya Kejaksaan Agung (untuk membubarkan) karena prosesnya panjang," kata dia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/1).
Kementerian Dalam Negeri, tutur Tjahjo, hanya bertugas mengajukan pendapat ke kepolisian apabila ada ormas yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Namun begitu, keputusan apakah ormas tersebut layak dibubarkan atau tidak tetap harus melalui proses hukum yang panjang.
Sebelumnya, Tjahjo meminta kepala daerah proaktif mendata organisasi kemasyarakatan yang meresahkan. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Adapun untuk kasus ormas yang dianggap menyebarkan ajaran sesat, menurut Tjahjo, pemerintah harus terlebih dahulu meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan tokoh-tokoh agama lain. Apabila dinyatakan sesat, barulah proses pembubaran dapat dilakukan.