Kamis 12 Jan 2017 18:59 WIB

KPAI: Makanan Anak Dicampur Narkoba Kejahatan Serius

Red: Ilham
Sebuah stiker stop narkoba.
Foto: Republika/Prayogi
Sebuah stiker stop narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, makanan untuk anak usia taman kanak-kanak (TK) yang dicampur narkoba merupakan kejahatan serius. Karena itu, pelaku harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

"Kita berusaha keras melindungi anak sejak di dalam kandungan, tetapi malah dijadikan sasaran sindikat narkoba pada usia yang sangat dini," kata Susanto dihubungi di Jakarta, Kamis (12/1).

Susanto meminta proses hukum betul-betul ditegakkan, apalagi bila ditemukan warung di sekitar sekolah yang bermain mata dengan sindikat narkoba untuk menyasar anak-anak usia dini. Selain itu, KPAI juga meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk memastikan semua jajanan dan mainan yang dikonsumsi anak-anak didik aman dan sehat.

"Sekolah harus memiliki standar untuk memastikan kualitas dan mutu jajanan yang dikonsumsi anak-anak didiknya," ujarnya.

 

Sebelumnya, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan lima kasus makanan dan minuman yang dikonsumsi anak-anak usia TK yang telah dicampur atau terkontaminasi narkoba. "Dari hasil temuan dan laporan masyarakat, anak-anak TK terkontaminasi narkoba melalui makanan dan minuman. Ternyata mereka tidak perlu membayar," katanya di Denpasar.

Modusnya adalah warung-warung di sekitar sekolah TK dibiayai oleh sindikat narkoba untuk memberikan campuran pada berbagai makanan dan minuman yang mereka jual. Tujuannya agar anak-anak kecanduan dan bisa menjadi pangsa pasar narkoba selanjutnya.

Anak-anak sengaja dijadikan sasaran karena sindikat narkoba menyadari pengguna narkoba saat ini akan semakin berkurang sehingga mereka mulai menyasar anak-anak sebagai calon pengguna baru. Di kalangan sindikat narkoba, modus ini disebut "regenerasi pasar".

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement