Kamis 12 Jan 2017 17:52 WIB

Istri Gubernur Sumut Akui Pernah Terima Rp 127,5 Juta

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) dan Evy Susanti (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) dan Evy Susanti (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Istri Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana mengaku telah menerima uang sebesar Rp 127,5 juta. Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini mengatakan, seluruh uang yang dia terima diberikan oleh Ali Hanafiah selaku Bendahara DPRD Sumut.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang perkara suap Rp 61,8 miliar pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan hari ini, Kamis (12/1). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, termasuk Evi Diana. "Uang itu, sudah saya kembalikan kepada KPK," kata Evi‎ di hadapan majelis hakim yang diketui Didik Setyo Handono.

Selain itu, mantan anggota DPRD Sumut dari fraksi Golkar ini juga mengaku pernah dijanjikan oleh ketua fraksinya saat itu, Ajib Shah, uang Rp 400 juta. Uang itu dijanjikan akan diberikan kepada setiap anggota untuk pengesahan APBD 2014.

Namun, dalam pengakuannya, Evi mengklaim tidak mendapatkan sejumlah itu. "Sudah saya minta, tidak dikasih. Nggak saya minta lagi," ujar dia.

Selain Evi Diana, sejumlah saksi lain juga ikut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Saksi-saksi yang merupakan mantan dan anggota DPRD Sumut tersebut, yakni‎ Adhot Simamora,‎ Yulizar Parlagutan Lubis, Ali Jabar Napitulu,‎ Mukhrid Nasution, dan Hardi Mulyono.‎

Dalam perkara ini, pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp 61.835.000.000. Terdapat delapan item tujuan pemberian itu.

Atas pemberian gratifikasi ini, Gatot didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, lima mantan anggota DPRD Sumut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelimanya, yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (yang juga Ketua DPRD Sumut 2014-2019)

Sementara tujuh orang lagi masih menjalani sidang di pengadilan yang sama. Tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini, yaitu Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement