Kamis 12 Jan 2017 13:01 WIB

Pemkot Palu: APBD untuk Beli Perlengkapan Rumah Pasha

Red: Nur Aini
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, membantah adanya penggunaan APBD 2016 untuk membayar kontrakan elite Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnormo Said di kompleks perumahan Citra Land Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore.

Pemkot Palu mengakui bahwa APBD 2016 hanya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah yang ditempati oleh bekas vokalis Band Ungu itu, dengan nilai yang tidak terlalu tinggi dan bukan untuk membayar kontrakan tersebut.

"Tidak ada APBD tahun 2016 dan tahun 2017 yang digunakan untuk membayar kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said, yang ada hanya pembelian perabot rumah untuk kelengkapan rumah yang ditempati," ungkap Kepala Bagian Perlengkapan Umum Setda Pemkot Palu, Lela di Palu, Kamis (12/1).

Lela menjelaskan pembelian perabot rumah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikarenakan Pasha merupakan Wakil Wali Kota Palu yang berhak mendapat fasilitas dan layanan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Akan Tetapi, kata dia, tidak ada penggunaan APBD untuk pembayaran kontrakan rumah yang dihuni oleh Sigit Purnomo Said selama kurang lebih enam bulan di hunian elite Citra Land, terhitung sejak usai pelantikan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu. "APBD hanya digunakan untuk membeli perabot rumah, bukan untuk sewa rumah atau membayar kontrakan rumah yang dihuni Wakil Wali Kota Palu di Citra Land. Hal itu karena belum ada rumah dinas untuk Wakil Wali Kota Palu saat itu," ujarnya.

Kini, sebut dia, Wakil Wali Kota Palu tidak lagi menghuni rumah elite di Citra Land, melainkan telah tinggal di rumah dinas yang di fasilitasi oleh pemerintah setempat beralamat di Jalan Balaikota Utara Kelurahan Tanamodindo Kecamatan Palu Timur. "Yang kami tahu Wakil Wali Kota Palu sekarang tinggal di rumah dinas, dan semuanya perabot kursi dan segala macamnya yang dibeli Pemkot Palu saat tinggal di hunian elite, telah diambil dan diletakkan di rumah dinas yang ditempati," ujarnya.

Terkait hal itu Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Palu, Ridwan H. Basatu berharap agar pemerintah kota setempat dapat memanfaatkan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan umum. Ia menegaskan, APBD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi misalkan membiayai rumah pribadi, sementara ada rumah dinas yang difasilitasi oleh Pemkot Palu bagi pejabat karena hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. "Saya berharap agar tidak penggunaan APBD untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi. APBD harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Kota Palu yang berujung oada peningkatan kesejahteraan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan menyatakan bahwa biaya kontrakan rumah elit Citra Land yang ditempati Wakil Wali Kota Palu senilai Rp 10 juta per bulan, tetapi pihak Citra Land menangguhkan pembiayaan sewa rumah yang ditempati. "Iya, saat itu saya disuruh atau diperintah oleh Sekretaris Kota Palu untuk mencarikan rumah yang nantinya akan dihuni oleh Wakil Wali Kota Palu, maka saya dapatlah hunian Citra Land. Selanjutnya saya tidak tahu, karena tugas saya hanya mencarikan rumah," ujar salah satu sumber yang tidak ingin namanya di sebut.

Ia menjelaskan berdasarkan kesepakatan Pemkot Palu dan pengembang Citra Land bahwa hunian elite di Kelurahan Tondo, dihuni oleh Wakil Wali Kota dengan jangka waktu enam bulan. Pihak Citra Land menggratiskan pembiayaan sewa rumah tersebut, tetapi kelengkapan rumah ditanggung oleh Pemkot Palu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement