Rabu 11 Jan 2017 20:51 WIB

Anas Penuhi Panggilan Penyidik KPK Soal KTP-el

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Anas menjadi saksi tersangka Sugiarto yang sudah mendekam di sel tahanan sejak 2014, lalu.

"Anas diperiksa kembali hari ini, diperiksa kembali untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/1).

Febri mengaku belum tahu apakah pemeriksaan terkait pertemuan Anas dengan pengusaha. Namun, penyidik telah mendapatkan klarifikasi pertemuan itu dari ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPR.

"Klarifikasi soal pertemuan kami dapatkan dari saksi yang lain, dari ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPR, sebagai mantan anggota DPR dan Ketua Fraksi Anas (diperiksa), karena pembahasan e-KTP melibatkan sejumlah fkrasi, termasuk fraksi-fraksi besar saat itu," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el ini. Keduanya adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan dirjen Dukcapil Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement