REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung menyegel dua rumah yang dijadikan tempat penyiaran ilegal di pemukiman warga Kota Bandar Lampung dan Metro, Selasa (10/1). Polisi juga menyita sejumlah perangkat keras pendukung penyiaran ilegal tersebut.
Dua tempat yang dijadikan sarang penyiaran ilegal berada di satu rumah Perumahan Wayhalim, Jalan Gunung Rajabasa, dan ruko di Kota Metro. Kedua tempat tersebut telah terpasang sejumlah antena parabola dan perangkat siaran lainnya.
Menurut Kasubdit II Perbankan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Ferdian Indra, penyegelan dua tempat penyiaran ilegal tersebut berkat laporan warga. “Dua pemilik tempat penyiaran ilegal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Tim Ditreskrimsus menyita antena pemancar parabola lima unit, decoder (alat untuk mentransmisikan seluruh channel ke rumah pelanggan) sebanyak 41 unit, modulator 41 unit modultor, power suplay empat unit, kabel RG belasan rol, dan mobil bak terbuka satu unit.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil penggerebekan ruko di Kota Metro. Diantaranya, antena parabola empat unit, decoder dan modulator masing-masing 32 unit, power suplay dua unit, dan kabel RG 10 rol.
Ferdian menyebut pemilik tempat penyiaran ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 58 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 32 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemilik terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.