Selasa 10 Jan 2017 19:38 WIB

Kuasa Hukum Ahok akan Laporkan Irena Handono ke Polisi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat menyebut saksi pelapor Irena Handono memberikan keterangan palsu saat sidang kelima dugaan penistaan agama Ahok. Menurut Humphrey, kesaksian Irena banyak yang palsu dan mengandung fitnah.

Humprye mencontohkan, Irena menyebut Ahok telah merobohkan masjid. Pernyataan tersebut, kata Humphrey, dibantah Ahok. Ahok mengklaim justru membangun banyak masjid. "Jadi apa yang dikatakan saudara saksi bohong," ujar Humphrey, di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Humphrey mencontohkan kebohongan lain yang disampaikan Irena. Irena menyebut Ahok menyatakan 'pilih saya' saat berpidato di Kepulauan Seribu. Keterangan tersebut, tuturnya, jelas berbohong. Humphrey menegaskan, Ahok tidak pernah mengatakan 'pilih saya' saat itu namun sebaliknya 'jangan pilih saya'.

Untuk itu, Humphrey meminta kepada majelis hakim memproses hukum Irena terkait keterangan palsu. Humphrey pun berencana akan melaporkan Irena ke Polda Metro Jaya, besok Rabu (11/1).

"Kita mengambil sikap, kita akan melakukan laporan polisi karena ini berbahaya," Humphrey menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement