Selasa 10 Jan 2017 16:57 WIB

DPR Minta Kasus Dugaan Makar Dihentikan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Aktivis Rachmawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dugaan makar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Aktivis Rachmawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dugaan makar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri yang datang bersama Ahmad Dhani, M Hatta Taliwang, Kivlan Zein, dan Habib Novel, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Dalam kesempatan tersebut, Fadli Zon mendengarkan aspirasi mereka terkait apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana prosesnya, apa saja yang ditanyakan.

''Mereka menceritakan dan apa keinginan mereka kepada DPR untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait,'' kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Meski demikian, Fadli menilai penjelasan tersebut baru sepihak dari para tersangka saja. Sehingga dirinya menghargai segala proses yang ada, apalagi masih banyak hal-hal yang perlu didalami. Menurutnya, masih banyak bukti-bukti yang tidak ada atau sumir.

Fadli mengungkapkan, dirinya mendapat permintaan dari para tersangka agar kasus ini sebaiknya dihentikan. Senada dengan tersangka, politikus Gerindra juga ingin kasus itu dihentikan apabila tidak ada bukti kuat mereka akan melakukan makar.

''Saya termasuk yang berpendapat kalau tidak ada bukti-bukti yang nyata, kalau itu merupakan dugaan-dugaan, analogi-analogi, mimpi-mimpi, bayangan-bayangan, sebaiknya dihentikan sajalah perkara ini,'' ujarnya.

Menurut Fadli, energi bangsa ini masih diperlukan untuk hal-hal yang lebih positif. Fadli menjelaskan, mereka adalah tokoh-tokoh publik yang mudah dikenal, dilihat, dan apa yang mereka lakukan juga terbuka dan transparan.

Bahkan, mereka sempat datang kepada ketua MPR. Artinya, mereka menyampaikan aspirasi dengan saluran-saluran yang konstitusional. ''Jadi kepada pihak kepolisian, saya minta kami mengimbau juga dari aspirasi ini ya lebih baik perkara ini kalau tidak ada, ya dihentikan. Jangan sampai terjadi abuse of power dan juga pelanggaran hak asasi manusia,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement