REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akhirnya melakukan penyegelan pembangunan Hotel Grand Timoho di Jalan Ipda Tut Harsono, Timoho, Yogyakarta, Selasa (10/1). Petugas Sat Pol PP memasang papan penyegelan di gerbang masuk pembangunan hotel tersebut.
Penyegelan dilakukan karena pihak pembangun hotel tidak mengindahkan peringatan dinas terkait. Pembangunan hotel dilakukan menyalahi izin membangun bangun bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
Komandan Sat Pol PP Kota Yogya Nurwidihartana mengatakan, pihaknya menindaklanjuti pencabutan IMB yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan setempat. Pencabutan dilakukan karena pembangunan hotel menyalahi IMB yang dikeluarkan Dinzin terkait.
"Kita sudah segel dulu, kegiatan berhenti dulu. Nanti akan kita tindak secara yustisi," ujarnya.
Menurut Nurwidihartana, setelah IMB dicabut otomatis pembangunan hotel tersebut tidak memiliki IMB dan itu melanggar Perda no 2 tahun 2012 tentang IMBB. "Tetapi masih saja ada pekerjaan fisik sehingga kita segel," katanya.
Penyidik PNS Kota Yogyakarta sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan pada pengelola hotel, Kamis (11/1) besok. Pencabutan IMB dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogya lantaran hasil pengawasan pembangunan menyalahi aturan. Pasalnya, dalam perizinan hanya menyebutkan hendak membangun satu lantai. Akan tetapi realitas di lapangan justru akan dibangun enam lantai.
Setelah dilakukan peringatan hingga tiga kali, akhirnya IMB resmi dicabut. Dalam berkas perizinan yang disampaikan ke Pemkot Yogya, pembangunan tersebut rencananya difungsikan sebagai Hotel Grand Timoho.