REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Rancangan Detail Tata Ruang (RDTL) Sleman membatasi pembangunan hotel dan apartemen di tiga kecamatan yakni Turi, Pakem, dan Cangkringan.
Kepala Seksi Penataan Ruang Rinci Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, Ratna Wahyu Mulyaningsih mengemukakan, pembatasan tersebut disebabkan tiga kecamatan yang dimaksud merupakan wilayah rawan bencana.
Hal ini pun sejalan dengan Perbup Nomor 63 Tahun 2015 mengenai moratorium apartemen dan hotel. Peraturan tersebut meyebutkan pembangunan hotel dan apartemen tidak boleh dilakukan di tiga kecamatan itu.
"Jangankan membangun hotel dan apartemen. Berdasarkan RDTR, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembangunan pemukiman di wilayah tersebut," kata Ratna saat ditemui di kantor dinasnya, Kamis (17/12).
Selain sebagai kawasan rawan bencana, tiga kecamatan tersebut juga merupakan wilayah resapan air. Sehingga keasriannya perlu dijaga. Menurutnya pembangunan hotel dan apartemen baru bisa dilakukan di wilayah perdagangan dan jasa, misalnya di Depok dan Ngaglik.
Ratna sendiri tidak menampik adanya hotel kecil dan pemondokan yang sudah dibangun di sana. Karena tiga daerah Lereng Merapi itu merupakan tempat wisata, terutama Kaliurang. Sehingga ada saja tempat penginapan yang dibangun secara swasta.