Selasa 10 Jan 2017 14:09 WIB

Saksi Pelapor Fokus pada Kalimat "Jangan Dibohongi Surah Al-Maidah"

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor seperti pekan sebelumnya.

Saksi pelapor pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini adalah Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah,Pedri Kasman. Selama persidangan, tim penasihat hukum terdakwa terus mencecar pelapor yang hanya fokus dengan rekaman 13 detik saja dari durasi rekaman 1 jam 48 menit.

"Kenapa saudara hanya melihat penggalan video tersebut? Apakah kalimat yang saudara persoalkan bisa berdiri sendiri tanpa melihat tayangan keseluruhan," tanya salah seorang pengacara Ahok.

"Jangan berbelit-belit, disini saya cuma fokus pada kata 'jangan mau dibohongi pakai surah al-Maidah' yang disampaikan terdakwa," kata Pedri.

Pedri pun tetap bersikukuh bahwa ucapan dalam penggalan video yang berdurasi 13 detik tersebut telah jelas merupakan salah tindakan yang menistakan agama Islam. "Menurut saya tidak perlu hal itu dipersoalkan. Saya fokus pada rasa tersinggung saya karena pernyataan Ahok yang 13 detik itu," kata Pedri menegaskan.

Dalam sidang kali ini, pelapor dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, pelapor hanya bisa menghadirkan tiga saksi karena dua saksi lainnya tidak ada konfirmasi. Tiga saksi tersebut antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, dan Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement