Ahad 08 Jan 2017 15:36 WIB

Pemerintah Setuju Polri Bentuk Direktorat Cyber Crime

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi (PANRB) Asman Abnur. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi (PANRB) Asman Abnur. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kejahatan dunia maya termasuk di jejaring sosial semakin merajalela. Polri pun mengusulkan untuk menaikkan Subdit Cyber Crime menjadi Direktorat Cyber Crime langsung di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Porli sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan transnasional ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur mengaku sudah memberikan izinnya untuk Subdit Cyber menjadi Direktorat Cyber Crime. Sedangkan Biro Multimedia berada di bahwa Direktorat Cyber sendiri.

"Sudah disetujui, kami setujui perubahan organisasinya menjadi Direktorat Cyber di bawah Bareskrim Porli," kata Asman melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (8/1).

Asman mengaku pihaknya sudah melakukan pengkajian lapangan maupun secara akademis. Pihaknya setuju agar Direktorat Cyber ini mampu menjawab fenomena yang sedang terjadi saat ini yakni kejahatan-kejahatan di media sosial. 

"Jadi dengan banyaknya penyalahgunaan media sosial kemudian banyak hal-hal kejahatan internasional melalui Medsos itu nah maka kelembagaan polri harus bisa menjawab tantangan itu," kata dia.

Untuk diketahui Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan pembentukan Direktorat Cyber ini dalam rangka menghadapi perkembangan media online dan media sosial. Harapannya untuk dapat mencegah kejahatan-kejahatan yang dapat memecah belah NKRI berkembang dengan bebas.

"Ini dalam rangka mengembangkan organisasi dalam menghadapi perkembangan media online dan media sosial. Polri mengajukan usulan penambahan dan peningkatan organisasi," kata Martinus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement