Jumat 06 Jan 2017 18:24 WIB

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Narkoba (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polri menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia. Dalam pengungkapan kasus yang diwarnai aksi tembak ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa 610 gram methamphetamine (sabu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis dokumen manifes oleh petugas Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap pesawat Air Asia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiba pada pukul 00.10 WIB, Rabu (04/01).

“Setelah dilakukan screening data, petugas menetapkan target pemeriksaan atas penumpang perempuan berinisial KLV, seorang warga negara Tanzania. Barang bukti awal yang didapatkan berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan 3 gram ganja dengan modus diselipkan di celana dalam,” kata Heru, Jumat (6/1).

Heru mengatakan, petugas Bea Cukai kemudian melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi bahwa tersangka masih menelan kapsul berisi sabu sebanyak 66 butir di dalam tubuhnya. Menurut pengakuan KLV, ia diperintahkan oleh pasangannya seorang warga negara Uganda bernama Bross yang berdomisili di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia. Rencananya, ia akan menyerahkannya kepada anggota sindikat lainnya pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.

Berdasar informasi di atas, petugas Bea Cukai melaksanakan controlled delivery bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan akhirnya menyergap CCI, seorang warga negara Nigeria dan MCA warga negara Nigeria yang ditugaskan mengambil narkoba di sebuah restoran cepat saji di Sarinah, M.H. Thamrin Jakarta.

Ketika diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang termasuk jaringannya yang ada di Jakarta, CCI dan MCA melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka, dalam aksi ini MCA tewas di tempat.

Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti diserahkan kepada Mabes Polri. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia, dimana sepanjang 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 672 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.142,37 kilogram. Bea Cukai Soekarno Hatta, di awal 2017 ini telah menggagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba, yang kebanyakan menggunakan modus disembunyikan dalam tubuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement