Jumat 06 Jan 2017 15:30 WIB

Polisi Syariat Gerebek Pasangan Nonmuhrim Diduga Pesta Narkoba

Polisi Syariat (Wilayathul Hisbah) wanita menjaga persimpangan dan mengalihkan jalur lalu lintas di kawasan yang berdekatan dengan masjid saat pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Desa Meudang Ara, Blangpidie, Aceh Barat Daya, NAD, Jumat (25/10).   (Antara/I
Polisi Syariat (Wilayathul Hisbah) wanita menjaga persimpangan dan mengalihkan jalur lalu lintas di kawasan yang berdekatan dengan masjid saat pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Desa Meudang Ara, Blangpidie, Aceh Barat Daya, NAD, Jumat (25/10). (Antara/I

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE, ACEH -- Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Kota Lhokseumawe, menggerebek pasangan nonmuhrim di tempat kos-kosan yang diduga mereka melakukan pesta narkoba, Kamis malam.

Kabid Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam pada Badan Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Muhammad Nasir di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, lima orang yang disangkakan melanggar syariat Islam, juga membawa alat pengisap narkoba jenis sabu dari lokasi kejadian.

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari masyarakat dan dikuatkan dengan informasi di lapangan, salah satu tempat kost di kawasan Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, diduga berkumpul pasangan yang bukan muhrim.

Petugas bersama dengan perangkat desa menuju ke lokasi dimaksud dan langsung membuka pintu salah satu kamar penghuni kost yang menjadi target.

Begitu dibuka, didalam kamar terdapat satu orang perempuan dan dua laki-laki. Yang perempuan berinisial Rh warga Batuphat, sedangkan laki-laki berinisial KS warga Uteunkot, Kecamatan Muara Dua dan ZF warga Beunot Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sementara dua wanita lainnya yang berinisial MH dan HY, ditemukan di luar kamar namun masih dalam satu lokasi kost.

"Dari lima orang tersebut, dua diantaranya laki-laki dan tiga lainnya adalah perempuan. Kost tersebut dihuni oleh perempuan dan laki-laki datang ketempat tersebut. Tiga orang kita dapati dalam satu kamar sedangkan dua wanita berada di luar kamar," ungkap Nasir.

Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi ditemukan alat pengisap narkoba sabu-sabu (bong).

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe, dan menghubungi pihak kepolisian Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap adanya temuan alat bong tersebut.

"Pelaku kita bawa ke kantor dan menghubungi pihak Polres Lhokseumawe, karena didapatinya alat pengunaan Narkoba," ungkap Nasir.

Pihak kepolisian kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lebih lanjut terhadap penggunaan barang haram tersebut.

Pelaku dan barang buktinya tersebut akhirnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait masalah penggunaan narkoba.

Sementara itu, terkait pelanggaran aturan syariat Islam, Nasir mengatakan, perbuatan pelaku dapat digolongkan kepada perbuatan Ikhtilat (berkumpul laki-laki dan perempuan bukan muhrim di ruangan tertutup) dan melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement