REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, akan mengkaji kembali putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Satpol PP. Ahok menegaskan, meski gugatan warga dikabulkan PTUN Jakarta, normalisasi Sungai Ciliwung akan tetap dilanjutan.
"Pasti lanjut (normalisasi Sungai Ciliwung) selama kena trase. Kami juga akan mempelajari salahnya kenapa (pengabulan PTUN). Kan memang kadang-kadang ada surat yang salah," ujarnya di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Namun, kata dia, hal tersebut akan dilakukan setelah dirinya aktif kembali menjadi gubernur. Saat ini, Ahok masih dalam masa cuti kampanye hingga bulan Februari.
Warga Bukit Duri merupakan korban penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Warga Bukit Duri protes terhadap tindakan tersebut. Apalagi, ketika penggusuran terjadi, warga tengah menggugat Surat Peringatan tersebut ke PTUN dan rencana penggusuran tersebut ke PN Jakarta Pusat melalui gugatan perdata class action.
Di PTUN, warga menggugat pemerintah daerah karena menerbitkan SP 1, 2, dan 3. Kebanyakan warga tinggal di Bukit Duri sejak sebelum Indonesia merdeka. Warga sudah membangun rumah di pinggir Sungai Ciliwung sejak tahun 1920-an. Warga memiliki surat-surat Verponding, SPPT, akta jual beli, dan surat-surat lain yang menunjukkan mereka tinggal di atas tanah itu tidak secara illegal.
Terhadap kepemilikan tanah-tanah warga Bukit Duri diakui oleh Majelis Hakim PTUN dalam pertimbangan hukumnya yang mengatakan bahwa tanah-tanah yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan tanah-tanah milik warga Bukit Duri yang telah dimiliki secara turun-temurun. Majelis hakim mengakui kepemilikan tanah-tanah warga Bukit Duri sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Alasan lainnya, penerbitan SP 1, 2, dan 3 bertentangan dengan izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan, AMDAL, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU HAM.