Kamis 14 Dec 2017 17:28 WIB

Pemkot Bandung Ultimatum Warga Deret Tamansari Segera Pindah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Budi Raharjo
Tolak Rumah Deret: Sebuah tulisan dipasang di gang masuk RW 11 Kelurahan Tamansari, kota Bandung yang menolak rencana pembangunan rumah deret di Balai Kota Bandung, Kamis (26/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tolak Rumah Deret: Sebuah tulisan dipasang di gang masuk RW 11 Kelurahan Tamansari, kota Bandung yang menolak rencana pembangunan rumah deret di Balai Kota Bandung, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Diplomasi dengan Penduduk lokasi Rumah Deret Tamansari telah mencapai tahap akhir. Setelah berbagai pertemuan dan diskusi dilaksanakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, akan segera melanjutkan pembangunan.

Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Arif Prasetya, pemerintah akan memberi tenggang waktu untuk melakukan dialog terakhir dengan warga. Pemkot Bandung pun, membuka kesempatan pada semua warga untuk mulai memindahkan barang-barangnya ke kontrakan sementara.

"DPKP3 terpaksa perlu mengambil langkah tegas jika warga yang menempati tanah milik negara itu bersikeras menolak kebijakan pemerintah," ujar Arif kepada wartawan dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (14/12).

Arif menjelaskan, sebagaimana telah didiskusikan dalam forum-forum pertemuan dengan warga, pemerintah telah menyiapkan dana bantuan untuk biaya pindah sementara maksimal sebesar Rp 26 juta. Pemindahan barang pun akan dibantu oleh pemerintah.

Namun, kata dia, pemerintah kota tidak bisa menunggu terlalu lama, sebab proses pembangunan harus tetap dijalankan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Arif merasa, Pemkot Bandung telah memberikan segala keringanan melebihi keharusannya agar warga RW 11 Tamansari tetap dimanusiakan.

"Tapi, kami tetap harus bersikap tegas. Makanya, pada masyarakat yang bersikeras menolak kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) untuk mengimbau warga segera berpindah ke rumah sementara," katanya.

Menurut Arif, sebelum pembongkaran terhadap rumah warga yang tidak mau pindah ke Relokasi Sementara akan diberikan SP. Yakni, dengan jangka waktu dari SP 1 ke SP 2 selama 7 hari dan dari SP 2 ke 3 selama tiga hari untuk langsung di bongkar.

Arif menegaskan, bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan kompensasi bagi warga yang pindah. Ia menjelaskan mekanisme pemindahan warga dari tempat semula ke rumah sementara.

Mekanisme bantuannya, kata dia, dilaksanakan dengan cara kepala keluarga yang setuju akan disediakan uang kontrakan maksimal sebesar Rp 26 juta/tahun. Kemudian, Kepala Keluarga harus mencari kontrakan yang akan ditempati yang nantinya biaya relokasi barang dibantu Pemkot. "Pembayaran kontrakan diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota Bandung," kata Arif.

Arif pun, tidak memperkenankan warga menerima langsung uang kontrakan tersebut, melainkan akan langsung diberikan kepada pemilik kontrakan. Nantinya, jika pembangunan sudah selesai, warga dipastikan bisa kembali ke tempat semula dengan bangunan baru yang lebih baik dan tertata. Serta berbagai akses kemudahan pusat kota tersedia.

Selain itu, kata Arif, warga RW 11, akan mendapatkan prioritas utama untuk menghuni rumah deret tersebut. Selebihnya, baru akan diutamakan bagi warga RW sekitar. "Kalau sisa, baru RW lain. Warga luar tidak boleh dulu dan ini juga harus warga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," katanya.

Arif mengatakan, warga juga akan mendapatkan kemudahan lain, yakni gratis sewa selama lima tahun. Di tahun keenam, ada potongan harga sewa sebesar 50 persen. Perkiraan sementara kemungkinan sekitar 200-300 ribu per bulan sebelum dipotong. Jadi sekitar 100-150 ribu per bulan yang akan dibayar per kepala keluarganya. "Itu pun bahkan kemungkinan besarnya akan lebih murah dari angka perkiraan," katanya.

Nantinya, kata dia, ada dua jenis unit yang akan dihuni oleh warga, yakni tipe 33 dengan luas 33m dan tipe 39 dengan luas 39m. Bangunan didesain dengan ramp jalan iring, bukan dengan tangga. Sementara unit yang berada di atas lantai 4 bisa menggunakan lift. "Maksimum ada 10 lantai," katanya.

Penghuni pun, kata dia, akan langsung bertanggung jawab terhadap unit rumahnya sendiri, termasuk untuk biaya air dan listrik. "Tapi untuk lorong, lobby, dan lift di-handle pemerintah bayar listrik dan lain lain nya," kata Arif.

Arif menyarankan, pada warga RW 11 sebaiknya kembali ke rumah deret di Tamansari setelah pembangunan itu selesai. "Kalau tidak kembali rugi karena posisi yang ditengah kota dan gampang kemana-mana," kata Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement