Kamis 05 Jan 2017 08:42 WIB

Saksi Minta Ahok Ditahan, Kuasa Hukum Surati Majelis Hakim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Terdaksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Terdaksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada majelis hakim yang berisi tentang keberatannya atas permohonan saksi yang meminta agar Ahok ditahan. Empat saksi pelapor yang hadir meminta Ahok ditahan karena sudah beberapa kali mengulang perbuatannya.

"Kami bukan hanya keberatan, tetapi menolak permohonan yang diajukan. Saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan. Apalagi saksi ini bukan saksi yang bisa dipercaya dan objektif keterangannya di pengadilan, tetapi saksi yang punya kepentingan," kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Menurut Humprey, kesaksian empat orang saksi tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Dia menuduh para saksi memiliki afiliasi dengan lawan politik Ahok serta sikap hidupnya yang tidak baik.

Dalam sidang lanjutan Ahok pada Selasa(3/1) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok akan kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement