Rabu 04 Jan 2017 23:01 WIB

Pemblokiran Media Islam Harusnya Jadi Jalan Terakhir

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu membawa pamplet saat berunjukrasa memprotes pemblokiran situs Islam oleh Keminfo dan Komunikasi di Palu, Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (8/4).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu membawa pamplet saat berunjukrasa memprotes pemblokiran situs Islam oleh Keminfo dan Komunikasi di Palu, Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memblokir situs-situs yang dinilai provokatif. Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan pemblokiran situs-situs berkonten Islam seharusnya tidak terulang lagi.

"Kalaupun akhirnya terpaksa dilakukan, harusnya pemblokiran ini diambil sebagai jalan terakhir setelah pembinaan dilakukan," ujarnya, Rabu (4/1).

Hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab semua pihak, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah demi mewujudkan dunia maya yang beradab sebagaimana sipirit Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sekretaris Fraksi PKS ini meminta pemerintah bekerja secara sistematis, terukur dan teratur, dimulai dengan membuat peraturan-peraturan terkait. Misalnya dengan membuat peraturan pemerintah tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya, serta segera membuat unit yang secara khusus menangani hal ini sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6.

Menurut dia, ini perlu untuk acuan baku semua pihak. "Ini lebih perlu dikedepankan karena lebih sustainable (berkelanjutan), bersifat jangka panjang dan lebih efektif, sementara pemblokiran media online mestinya itu hanya reaksi dan solusi terakhir setelah tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Sukamta.

Menurut dia, di era demokrasi, semua pihak harus bermain di ruang permainan yang terang dan jelas. Yang abu-abu harus dibuat menjadi jelas. "Biar tidak ada dusta di antara kita. Tanpa aturan yang jelas, tindakan pemblokiran hanya akan menimbulkan masalah baru yang tidak perlu, dan pasti akan timbul kesan pemerintah berlebihan, sewenang-wenang dan despotik (antikritik)," jelasnya.

Sukamta tidak memungkiri bahwa selama ini terkesan ada semacam ketidakadilan. Dia menyebut seharusnya pemerintah menertibkan situs-situs yang ada tanpa pandang bulu, tanpa pandang konten dari agama tertentu atau komunitaas tertentu. "Jangan misalnya lebih suka memblokir situs dengan konten agama tertentu tapi situs dengan konten agama lain yang juga dinilai bertentangan dengan UU ITE, bahkan lebih parah, malah tidak ditindak," kata dia.

Jangan juga hanya memblokir situs yang suka mengkritik pemerintah. Pasalnya Sukamta khawatir ketidakadilan semacam ini akan semakin membuat suasana tidak kondusif, tidak terkendali, karena masyarakat akan semakin marah dan protes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement