REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menanggapi adanya anggapan kebijakan pemerintah yang seakan memusuhi umat Islam. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sering mendapat tuduhan serupa, terutama terkait kebijakan memblokir situs.
"Pemerintah (dianggap) seakan memusuhkan umat Islam, alamatnya bukan hanya di Perrppu (Ormas), Kominfo juga sering disebut memusuhi, kalau memblokir situs-situs," kata Henri di Jakarta, kemarin (21/8).
Henri mengakui Kominfo kadang-kadang memblokir situs yang memiliki nama seakan-akan Islam. Tetapi, kata dia, Kominfo bukan serta merta memandang agama. Kominfo bertindak berlandaskan hukum berlaku.
"Kita juga blokir situs non-Muslim bahkan Seknas Jokowi pernah kita blokir. Murtadim Kafirun kita blokir, tapi yang seringkali dimunculkan, kalau kita blokir Hidayatullah, Voa Islam, misalnya," lanjutnya.
Tak dimungkiri, Kemkominfo sering dituduh anti-Islam. Memang di era post truth saat ini, kata dia, kadang-kadang bukan informasi kebenaran yang dibutuhkan, tetapi pembenaran yang mendukung kepercayaan mereka.
"ini dari UII (Universitas Islam Indonesia), SMA juga Muhammadiyah, itu (anti-Islam), tuduhan saja. Kenyataannya tidak, kami sesuai hukum, mau mendirikan negara non-NKRI, non-Pancasila itu bertentangan dengan UUD 45," ujarnya.