REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan meminta pengelola 11 situs online segera melakukan perbaikan konten. Kesebelas situs daring tersebut saat ini telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Kemenkominfo dengan 11 pengelola situs online, Rabu (3/1), disimpulkan adanya normalisasi sejumlah konten situs tersebut. Sebanyak lima pengelola situs online mengirimkan surat keberatan terhadap pemblokiran situs.
"Empat pengelola sepakat akan memperbaiki konten, sementara sisanya masih merasa keberatan dengan langkah pemblokiran, " ujar Semuel ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (4/1).
Dia menegaskan 11 situs yang diblokir tidak semata mengarah pada konten agama Islam. Kesebelas situs antara lain memuat konten negatif berbau berita hoax, SARA, radikalisme dan pornografi. "Jadi menurut kami, bukan hanya situs Islam, tetapi situs dengan muatan konten negatif, " tegasnya.
Mayoritas pengelola situs telah sepakat melakukan perbaikan konten. Jika konten yang dinilai negatif telah diperbaiki, Kemenkominfo menjamin akan segera mengaktifkan kembali situs yang diblokir tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan media sosial bukan bagian dari upaya menghalangi masyarakat untuk beraktivitas di dunia maya.
Menurutnya, perkembangan teknologi membawa dua dampak sekaligus yakni membawa keberkahan termasuk memajukan berbagai tata kehidupan masyarakat.
Namun di sisi lain menurut Wiranto, ada sesuatu yang cukup memperihatinkan. Kemajuan teknologi informasi disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk melakukan kegiatan berupa penyesatan, pengelabuhan, ujaran kebencian hingga fitnah.
Baca juga, Pemblokiran Situs Seharusnya Dilakukan Secara Transparan.