Senin 09 Oct 2017 14:36 WIB

Kemenkominfo Gunakan Mesin Baru untuk Berantas Situs Porno

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Situs Porno (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Situs Porno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggunakan mesin sensor baru dengan sistem crawling untuk memberantas konten negatif di internet sepert pornografi, judi, kekerasan, radikalisme, dan SARA.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sistem ini akan mulai dijalankan awal tahun depan. Pengadaan mesin sudah memasuki tahap akhir dan tinggal pengaplikasiannya.

"Mesin ini mulai beroperasi Januari 2018. Pemasangan paling lambat 31 Desember dan akan melalui serangkaian uji coba," kata Semuel dalam konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (9/10).

Menurut Semuel, dengan mesin baru yang memiliki sistem crawling untuk mencari situs dengan konten negatif, Kemenkominfo akan lebih memfokuskan untuk memblokir semua konten pornografi yang selama ini masih mudah diakses oleh masyarakat. Situs tersebut bisa mencapai 30 juta, sedangkan situs yang baru berhasil diblokir oleh Kemenkominfo secara manual baru mencapai 700 ribu.

Semuel menjelaskan, pemilik situs pornografi yang didominasi pihak asing sangat sulit dilacak dan diblokir karena situs-situs ini selalu berpindah-pindah dari satu server ke server lain. Dengan mesin ini diharap kecepatan untuk mencari situs berkonten negatif lebih cepat sehingga Kemenkominfo juga bisa bertindak lugas. "Saya tergetnya dalam waktu cepat ini minimal separuhnya bisa kita hilangkan (situs pornografi)," ujar Semuel.

Semuel berharap dengan adanya mesin dengan sistem crawling bisa mempercepat kinerja Kemenkominfo dalam memblokir setiap situs yang memiliki konten negatif. "Selama ini pencarian situs hanya dilakukan secara manual, dan menghabiskan banyak waktu dengan sedikit yang berhasil diblokir," ujarnya.

Pengadaan mesin sensor yang nantinya akan dipakai Kemenkominfo dilakukan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Proses pelelangan sendiri dilakukan sejak 30 Agustus 2017. Ada 72 peserta seleksi dan hanya 21 peserta yang mengirimkan dokumen prakualifikasi.

Setelah dilakukan seleksi ternyata terdapat enam peserta yang lolos. Dari enam peserta ini hanya ada dua dua peserta yang mengirimkan dokumen administrasi, teknis, dan harga.

Kemenkominfo kemudian menetapkan PT INTI sebagai pemenang. Harga penawaran yang diajukan PT INTI sebesar Rp 198 miliar, dengan harga terkoreksi menjadi Rp 194 miliar. Adapun proses pembayaran proyek menggunakan mekanisme "lump sum". Artinya uang hanya akan dibayarkan jika mesin yang didatangkan benar-benar berfungsi sesuai dengan perjanjian awal. Jika tidak maka anggaran tidak akan dikucurkan sedikitpun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement