Selasa 03 Jan 2017 17:31 WIB

Ramadhan Pohan Didakwa Penipuan dan Penggelapan Rp 15,3 M

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Persidangan perkara yang menjerat Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12). Dia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar.

Dakwaan terhadap Ramadhan Pohan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang. Selain Ramadhan, bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diadili dalam perkara yang sama. Namun, Linda diadili dalam persidangan yang terpisah.

Dalam nota dakwaannya, JPU menyatakan Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta subsidernya Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP," kata Sabarita.

Dalam dakwaannya, Sabarita menyatakan, perkara ini berawal saat Linda mengenalkan Ramadhan dan istrinya, Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Perkenalan itu berlangsung pada 2 September 2015.

Linda kembali mengajak Rotua menemui Ramadhan di sebuah restoran pada 10 September 2015. Dalam perjalanan, dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp 3 miliar kepada Ramadhan.

Linda menyebut Ramadhan adalah orang kaya hingga Rotua akhirnya percaya. Ramadhan pun dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp 10,8 miliar. Pada 8 Desember 2015 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Medan, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman.

Namun, karena Rotua tidak lagi memiliki uang, dia pun meminjam dana dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Dari Laurenz, Ramadhan mendapatkan dana sebesar Rp 4,5 miliar. Dia pun berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu seminggu dengan imbalan Rp 400 juta. Sebagai jaminan, Ramadhan menyerahkan cek senilai Rp 4,5 miliar.

Setelah seminggu berlalu, Ramadhan tidak kunjung membayar utangnya. Laurenz kemudian mencoba mencairkan cek yang diberikan Ramadhan. Namun, ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Ramadhan pun terus mengelak saat ditagih. Laurenz lalu mengadukan kasus itu ke Polda Sumut dan kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Ramadhan sebagai tersangka. Namun, hingga persidangan dimulai hari ini, dia dan Linda tidak ditahan.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Ramadhan bersama tim penasehat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Majelis hakim pun menunda sidang hingga sepekan mendatang. "Eksepsi akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa, 10 Januari pukul 10.00 WIB," kata Sabarita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement