Ahad 27 May 2018 17:05 WIB

Hukuman Diperberat, Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi

Hukuman Pohan diperberat menjadi tiga tahun penjara.

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mengikuti sidang dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mengikuti sidang dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politikus Demokrat, Ramadhan Pohan, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara. Kejaksaan Tinggi Sumut pun menempuh upaya hukum yang sama atas perkara penipuan sebesar Rp 15,3 miliar itu.

"Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kami juga kasasi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Ahad (27/5).

Sumanggar mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum tersebut beberapa waktu lalu. "Memori kasasi sudah kita daftarkan ke PN Medan," ujar dia.

Hukuman Ramadhan Pohan diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi tiga tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wakil Sekjen DPP Demokrat itu hanya dihukum satu tahun tiga bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan maju dalam Pilkada Medan 2015 lalu.

Dalam perkara ini, Ramadhan dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara tim pemenangannya, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman perempuan itu juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya sembilan bulan penjara.

Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Hanry Hamongan Sianipar merugi dengan total Rp 15,3 miliar akibat Pohan. Mereka mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang tersebut untuk kepentingan Ramadhan maju dalam Pilkada Medan pada 2015 lalu. Keduanya dijanjikan akan mendapatkan bunga saat pengembalian uang kelak.

Uang lalu diserahkan di posko pemenangan Ramadhan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma. Namun, hingga gelaran Pilkada berakhir dan Ramadhan tidak terpilih, keduanya tak kunjung mendapatkan uang mereka yang dipinjam.

Cek yang diberikan Ramadhan pun tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Politikus Demokrat itu juga didakwa selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement