REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan calon wali Kota Medan sekaligus politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dihukum 15 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar saat proses Pilkada Medan pada 2015 lalu.
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10). Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tidak memerintahkan penahanan. Dengan begitu, mantan calon wali Kota Medan periode 2015-2020 ini masih melenggang bebas.
"Menyatakan, terdakwa Ramadhan Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan tiga bulan kurungan penjara," kata Erintuah, Jumat (27/10).
Majelis hakim menyatakan, Wakil Sekjen DPP Demokrat itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. Menyikapi vonis tersebut, Ramadhan Pohan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Emmy dan Sabarita Debora Ginting meminta majelis hakim menghukum politikus itu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Hanry Hamongan Sianipar. Kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.
Mereka mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang tersebut untuk kepentingan Ramadhan maju dalam Pilkada Medan pada 2015 lalu. Keduanya dijanjikan akan mendapatkan bunga saat pengembalian uang kelak.
Uang lalu diserahkan di posko pemenangan Ramadhan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma. Namun, hingga gelaran Pilkada berakhir dan Ramadhan tidak terpilih, keduanya tak kunjung mendapatkan uang mereka yang dipinjam.
Cek yang diberikan Ramadhan pun tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Politikus Demokrat itu juga didakwa selalu mengelak saat ditagih pembayaran.
Savita Linda Hora Panjaitan telah divonis sembilan bulan penjara untuk perkara ini, Kamis (26/10) kemarin. Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni kurungan selama 18 bulan. Majelis hakim pun tidak memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa.