Selasa 15 May 2018 04:20 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Ramadhan Pohan

Pengadilan Tinggi Medan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk Ramadhan Pohan.

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman ini lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hanya menghukum 15 bulan penjara.

"Sudah kami terima akte putusan dari PT Medan dengan hukuman dijatuhkan kepada Ramadhan Pohan tiga tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/5).

Ramadhan Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Mantan calon Wali Kota Medan dalam Pilkada 2015 itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumanggar mengatakan, putusan majelis hakim PT Medan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejati Sumut pun, lanjutnya, masih menunggu respon dari Wakil Sekjen DPP Demokrat itu, apakah akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung atau tidak.

"Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung), kami wajib juga mengajukan kasasinya," ujar dia.

Sementara itu, hukuman untuk terdakwa lain, Savita Linda Hora Panjaitan juga diperberat oleh PT Medan. Mantan bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma dalam Pilkada Medan itu dihukum satu tahun penjara dari sebelumnya sembilan bulan penjara di PN Medan.

Ramadhan Pohan dan Savita Linda terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Henry Hamongan Sianipar. Keduanya mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan maju dalam Pilkada Medan 2015 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement