Ahad 01 Jan 2017 13:09 WIB

Imigrasi Amankan 76 WN Cina yang Bekerja Sebagai PSK

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 76 wanita warga negara Cina dari beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu (31/12) malam. Ke-76 WNA Cina ini diamankan dalam rangka penertiban malam tahun baru 2017.

Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Yurod Saleh mengatakan operasi pengawasan orang asing tersebut digelar selama dua malam. Mereka merazia tempat-tempat hiburan yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.

"Operasi dua malam menjelang tahun baru itu berhasil mengamankan 76 perempuan RRC usia sekitar 18-50 tahun," ujarnya, Ahad (1/1).

Yurod melanjutkan, 76 WNA Cina ini modusnya bekerja sebagai terapis pijat. Namun terbongkar dengan ditemukannya barang bukti seperti pakaian dalam, alat kontrasepsi seperti kondom dan alat pelumas, serta bukti pembayaran. "Mereka ini pekerja seks komersial dengan tarif mulai dari Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 5 juta," katanya.

Operasi akhir 2016 ini, kata dia menjelaskan, merupakan operasi terbesar dengan meringkus 76 WNA Cina tersebut. "Tahun ini Direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian mencatat rekor paling banyak mendapatkan hasil yakni 76 dan semuanya dari Cina," jelasnya.

Ke-76 WNA ini diduga melanggar UU no 6 Tahhn 2011 tentang keimigrasian. Alasannya karena beberapa orang tidak bisa menunjukkan paspor yang diminta petugas, penyalahgunaan izin tinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement