Selasa 17 Jan 2017 13:22 WIB

Imigrasi Mataram Siap Deportasi Belasan TKA Cina dari Lombok

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memulangkan 12 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang menyalahi prosedur soal izin tinggal. "Sudah ada keputusan mereka akan kita pulangkan secepatnya, semuanya," ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I, Mataram, NTB, Selasa (17/1).

Romi menambahkan, posisi belasan TKA Cina tersebut masih berada di atas kapal. Pihak Imigrasi tidak melakukan penahanan di kantor, lantaran izin tinggal belasan tka Cina masih berlaku. Kendati begitu, 12 TKA Cina tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas pekerjaan di atas kapal.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 12 paspor milik TKA asal Cina. Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto menjelaskan, 12 TKA Cina tersebut bekerja di Kapal Cayjun 1 PT Pelayaran Sanley, yakni kapal keruk di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, sebagai operator.

Belasan TKA Cina, ia katakan, diduga menyalahi prosedur ijin kerja di Lombok. Ke-12 TKI tersebut hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian atau Dahsuskim dengan izin tinggal batas perairan selama enam bulan.

Namun, berdasarkan laporan, ditemukan dugaan para TKA berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG itu ternyata ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan. Awalnya, pihak Imigrasi Mataram mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya TKA Cina yang bekerja di darat.

Romy menyebutkan, saat diperiksa pada Selasa (3/1), belasan TKA itu tidak mampu menunjukan bukti dokumen apapun termasuk dokumen keimigrasian. "Setelah berapa jam anggota (imigrasi) nunggu di kapal, akhirnya agen kapal datang dan bawa dokumen keimigrasian," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pada 4 Januari lalu.

Gelombang kedatangan 12 TKI Cina ini terjadi dalam dua tahap yakni pada 16 Desember dan 27 Desember 2016. Romi menerangkan, izin tinggal Dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari luar negeri. Namun, peruntukannya hanya di wilayah perairan atau berada di atas kapal.

Lebih lanjut, proses menahan paspor milik 12 pekerja asal Tiongkok ini akan berlanjut hingga pihak perusahaannya mampu menunjukkan dokumen terkait. Jika tidak juga mampu menunjukkan dokumen tersebut, maka pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, mereka maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan.

"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.

Rencananya, imigrasi memanggil perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut besok untuk menjelaskan dan membuktikan dokumen lengkap. Kendati begitu, Imigrasi tidak melakukan penahanan, selain paspor milik ke-12 TKA tersebut. Para TKA Cina itu hanya diperbolehkan untuk berada di atas kapal sesuai dengan izin tinggal Dahsuskim yang dimilikinya.

"Tidak ada yang ditahan, tapi semuanya dilarang berkegiatan di daratan dan diam di atas kapal sesuai dengan izin yang mereka kantongi," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement